TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus permohonan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait dengan perebutan saham kompetisi dengan PT Liga Indonesia pada awal Maret mendatang. Penyebabnya adalah pada sidang pertama, Kamis 16 Februari 2012, dari tiga pihak termohon yang diajukan PSSI ke PN Jaksel, dua termohon berhalangan hadir. Dua termohon yang berhalangan adalah Direktur PT Liga Indonesia dan Yayasan When I'm Sixty Four (yayasan milik Nugraha Besoes).
"Hanya kuasa hukum komisaris PT LI (kuasa hukum Nirwan Bakrie) yang datang,” ujar Direktur Legal PSSI, Finanta Rudi, di kantor PSSI, Gelora Bung Karno, Kamis, 16 Februari 2012. Makanya hakim menunda putusan 3 pekan lagi dan diusahakan semua termohon hadir.
Gugatan PSSI di pengadilan bermula karena PT Liga Indonesia (regulator Liga Super Indonesia) tidak mau menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan keinginan PSSI. Saat itu PT Liga Indonesia berkeras 99 persen saham Liga Super telah dialihkan ke klub-klub peserta liga, sehingga PSSI tidak lagi berwenang mengurus PT LI, termasuk meminta laporan keuangan Liga Super.
"Mudah-mudahan saja permohonan kami dikabulkan,“ kata Rudi. Dengan begitu permohonan PSSI agar PT Liga Indonesia menggelar RUPS bisa segera terlaksana.
RUPS PT Liga Indonesia, tutur Rudi, mutlak harus digelar agar laporan keuangan kompetisi resmi tertinggi musim lalu itu jelas dan teraudit dengan baik. "Kami akan ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung jika nanti majelis hakim tidak kabulkan permohonan kami," ujar Rudi lagi.
Rudi optimistis persidangan tidak akan memakan waktu lama karena majelis hakim tidak perlu mengajukan saksi di persidangan. "Cukup pembuktian sumir saja, hakim melihat masing-masing bukti yang kami bawa dan memutuskan," ujarnya.
Pada permohonan ini PSSI diwakili empat kuasa hukum. Selain Direktur Legal, Finanta Rudi, PSSI juga diwakili Wakil Komisi Disiplin, Catur Agus Saptono, Asep, dan Sahala.
ARIE FIRDAUS