REVISI STATUTA
Beberapa poin telah diusulkan dan disetujui FIFA. Hari ini, sedikitnya ada beberapa poin menonjol yang disepakati dalam kongres, yaitu:
-Pasal 23 ayat 2 direvisi. Sebelumnya, peserta kongres adalah klub kompetisi tahun berjalan. Direvisi menjadi klub saat kompetisi berakhir.
-Pasal 35 ayat satu direvisi. Pada statuta 2009, ada 11 anggota Komite Eksekutif, terdiri dari 1 ketua umum, 1 wakil ketua umum, dan 9 anggota Komite Eksekutif. Dalam statuta baru, anggota Komite Eksekutif terdiri dari 15 orang, terdiri dari 1 ketua umum, 2 wakil ketua umum, dan 12 anggota.
-Pasal 38 ayat satu direvisi. Kuorum Komite Eksekutif, yang sebelumnya 2 per tiga. Diubah menjadi 1 per tiga.
-Pasal 40. Ditambah satu ayat, yaitu ayat kedelapan untuk menjalankan revisi pasal 35. Dalam ayat tambahan ini, ketua umum diberi wewenang mengangkat 4 anggota komite eksekutif baru yang masa jabatannya berakhir pada kongres (tahunan) selanjutnya.
Berikutnya: Keputusan di Luar Hasil Kongres Luar Biasa