TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh gugatan hak merek dan logo Persebaya Surabaya yang diajukan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), Kamis, 30 Juni 2016. Gugatan itu diajukan kepada PT Persebaya Indonesia atau Persebaya 1997.
"Menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Ari Jiwantara, saat membacakan putusan di Ruang Cakra.
Menurut majelis, PT Persebaya Indonesia lah yang pertama kali mendaftarkan merek dan logo Persebaya. Sehingga Persebaya 1927 berhak atas logo dan merek itu. Meskipun PT Mitra Muda Inti Berlian sudah mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, tapi, kata Ari, Persebaya 1927 lebih dulu mendaftar.
Persebaya 1927 merupakan pemilik pertama yang memakai logo dan merek pada 2009. Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian baru mengganti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada 2011. Kemudian Persebaya 1927 mendaftarkan merek dan logo itu pada 2013, adapun PT Mitra Muda Inti Berlian baru mendaftar pada 2015.
Nicholas Dammen, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia atau Persebaya 1927, mengaku puas atas putusan itu. Namun, dia menyayangkan dalam putusan hakim yang menolak gugatan rekonvensinya. Dalam rekonvensinya, tergugat meminta hakim agar membayar ganti rugi PT Mitra Muda Inti Berlian karena telah menggunakan merek dan logo Persebaya 1927.
"Karena ini bukan pidana maka tidak ada sanksi, namun bisa juga dibebankan ganti rugi," ujar Nicholas seusai sidang.
Putusan itu disambut suka cita oleh ribuan Bonek yang memadati Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak ada kericuhan yang terjadi. Namun, Bonek menutup jalan sekitar enam jam. Mereka meneriakkan orasi dan menyanyikan mars Persebaya dengan lantang. "Allahu Akbar," teriak para Bonek.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH