TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) meski berstatus tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurut dia, Akhmad Hadian akan tetap menjabat sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ahmad Riyadh, selain putusan inkracht yang menyatakan Akhmad Hadian bersalah, ada dua hal yang bisa membuat laki-laki asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya. "Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut Riyadh, ada dua faktor yang membuat Akhmad Hadian Lukita kehilangan posisi sebagai direktur operator liga tersebut. Pertama, Akhmad harus mengundurkan diri. Kedua, adanya desakan pergantian dewan direksi dari para pemegang saham.
Saham PT LIB kini dikuasai PSSI sebanyak 1 persen dan klub-klub Liga Indonesia sebesar 99 persen. Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk membahas posisi Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Akhmad Hadian Lukita. Dia menyebutkan ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian. "Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari family football," tutur Ahmad.
Baca juga: PSSI Tegaskan Siap Lakukan Transformasi Sepak Bola secara Total Bersama FIFA
Kepolisian RI menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka dari anggota kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Baca juga: Exco: Pertemuan PSSI dan FIFA Berlangsung Dramatis dan Emosional