Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

image-gnews
Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Disiplin atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa “pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah” di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Hukuman itu buntut laga antara PSIS Semarang menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Semarang pada Ahad, 3 Desember berakhir ricuh. PSIS juga mendapat sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 25 juta.

Lantas pelanggaran apakah yang menyebabkan sanksi berupa pertandingan tanpa penonton dapat dijatuhkan?

Dikutip dari lampiran dokumen Kode Disiplin PSSI 2023, ada empat kondisi yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi berupa pertandingan tanpa penonton. Keempat pelanggaran tersebut yaitu terjadi kerusuhan; penjarahan; pembunuhan, penganiayaan, dan perkelahian; serta gabungan dari ketiga pelanggaran tersebut.

1. Kerusuhan

Kerusuhan yang dimaksud berupa pembakaran atau perusakan. Apabila kerusuhan dilakukan oleh penonton klub tuan rumah, sanksi diberikan berupa pertandingan kandang tanpa penonton sekurang-kurangnya satu laga. Sanksi lainya berupa penutupan sebagian stadion maupun denda minimal Rp25 juta.

Bila kerusuhan dilakukan oleh penonton klub tamu, sanksi yang diberikan yaitu pertandingan tandang tanpa penonton pendukung sekurang-kurangnya satu laga dan denda paling sedikit Rp25 juta. Sedangkan terhadap individu, pelaku diberikan sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia minimal 10 bulan.

“Jika dilakukan terhadap klubnya sendiri, maka penonton tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar yang ditetapkan oleh klub,” bunyi regulasi Kode Disiplin PSSI 2023 itu.

2. Penjarahan

Apabila terjadi penjarahan yang dilakukan oleh penonton klub tuan rumah, klub tersebut diberikan sanksi sekurangkurangnya larangan saty kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.

Demikian juga bila penjarahan dilakukan oleh penonton klub tamu, klub tamu tersebut diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda minimal Rp25 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pembunuhan, Penganiayaan, dan Perkelahian

Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tuan rumah, klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan tandang tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.

Serupa, bila tingkah laku buruk tersebut dilakukan oleh penonton klub tamu, klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan away tanpa penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.

“Terhadap individu pelaku disanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan,” bunyi aturan tersebut.

4. Gabungan ketiga pelanggaran tersebut

Sanksi pertandingan home tanpa penonton juga dapat diberikan kepada tim tuan rumah aabila penonton tuan rumah melakukan tiga pelanggaran tersebut sekaligus. Sanksi diberikan minimal satu kali pertandingan dan denda paling sedikit Rp25 juta. Sanksi juga berupa penutupan sebagian stadion. Hukuman serupa diterapkan kepada tim tamu apabila pelanggaran dilakukan oleh penonton klub tamu.

Sebelumnya, PSIS Semarang mengaku keberatan dengan sanski yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI tersebut. Selain merasa keberatan, mereka juga menyebut hukuman ini tidak adil. Hal itu diungkapkan oleh CEO PSIS A.S.Sukawijaya dalam siaran pers di Semarang, Kamis, 7 Desember 2023. Hukuman yang sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,” katanya.

Menurut Sukawijaya, dalam ricuh antarpenonton tersebut PSIS sebagai tuan rumah justru sebagai korban. Bahkan, lanjut dia, Panitia Pelaksana Pertandingan PSIS Semarang sudah berusaha maksimal sejak awal hingga bergerak cepat untuk mengatasi kejadian di dalam stadion. Atas putusan Komdis PSSI yang dinilai tidak adil tersebut, kata dia, PSIS akan mengajukan banding.

Pilihan Editor: Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Liga 1Musim Ini, PSIS Semarang Keberatan karena Merasa Jadi Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

8 jam lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

1 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

1 hari lalu

Kondisi Ruko Mall Klender, samping Citra Mall (dulu Plaza Yogya) yang dibiarkan apa adanya setelah kerusuhan dan kebakaran pada Mei 1998 di Klender, Jakarta Timur, 13 Mei 2016. Tempo/ Tane Hadiyantono
Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

Kilas balik kerusuhan Mei 1998 terjadi di Yogya Plaza Klender. Ratusan orang tewas terjebak dalam kebakaran di Yogya dept Store itu.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

2 hari lalu

Kerusuhan rasial Malaysia 13 Mei 1969. Wikipedia
Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang


Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

2 hari lalu

Massa membalik dan membakar mobil pada kerusuhan tanggal 14 mei 1998 di jalan hasyim ashari, Jakarta [ Bodhi Chandra/ DR; 20000422 ].
Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.


Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

2 hari lalu

Ilustrasi trauma (pixabay.com)
Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.


Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

2 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

3 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.