TEMPO.CO, Jakarta - Nasib naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk dan Jens Raven, belum jelas. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo belum bisa memastikan waktu Komisi Hukum (Komisi III) dan Komisi Olahraga (Komisi X) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar sidang untuk membahasnya.
"Kami sedang menunggu (jadwal sidangnya). Kami sangat memahami sebab pasti DPR juga banyak yang diprioritaskan dan diurus, tapi saya melihat DPR juga sudah memprioritaskan agenda naturalisasi," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Verdonk dan Raven, sebelumnya, telah menyambangi Indonesia untuk mengurus dokumen naturalisasi pada Selasa, 30 April 2024. Dalam kesempatan tersebut mereka juga bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan calon pemain Timnas Indonesia lainnya, Maarten Paes.
Pekan lalu, Dito mengatakan bahwa berkas naturalisasi kedua pemain tersebut sudah dikirim ke DPR. Kini, politisi Partai Golkar itu menyebut proses perpindahan kewarganegaraan Verdonk dan Raven baru dibahas secara informal oleh jajaran pimpinan Komisi III dan Komisi X DPR RI.
Menteri berusia 33 tahun itu mengaku terus berkomunikasi dengan pihak DPR termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Ia berharap proses naturalisasi Verdonk dan Raven bisa segera diselesaikan. "Tadi saya juga berkoordinasi dengan DPR, dari Bu Ketua hari ini sudah dirapatkan internal di DPR di jajaran pimpinan ketua."
"Jadi, kami ini tinggal menunggu proses selanjutnya karena ada beberapa tahap harus (dirapatkan) di Badan Musyawarah (Bamus) Komisi X dan Komisi III. Kami akan mengecek setiap hari dan kami juga mengapresiasi DPR sudah membantu," kata Dito menambahkan.
Kepastian naturalisasi Verdonk dan Raven yang belum jelas mengancam peluang keduanya tampil di kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Irak (6 Juni) dan Filipina (11 Juni). Kedua pemain tersebut diproyeksikan membela Timnas Indonesia dalam agenda tersebut, namun masih ada sederet tahapan yang mesti dilewati.
Naturalisasi mereka harus dibahas terlebih dahulu di rapat Komisi III dan Komisi X. Setelah disetujui, proses dibahas di rapat paripurna bersama Ketua DPR Puan Maharani. Setelah itu, Verdonk dan Raven mesti menunggu Keppres dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengambilan sumpah WNI dan diakhiri dengan perpidahan federasi.
Dito akan mengupayakan agar proses naturalisasi Verdonk dan Raven bisa selesai tepat waktu. "Besok kami pastikan, tapi ya semoga ini keuber buat Irak maupun yang 11 Juni (melawan Filipina)."
Pilihan Editor: David da Silva Pecahkan Rekor Gol Striker Legendaris Persib Sutiono Lamso, Siapa Dia?