TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatan lembaganya. Musababnya, kata dia, pada 25 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PSSI melalui putusan sela.
"Kami optimistis karena semua bukti dan keterangan saksi yang kami hadirkan sudah diuji di depan sidang yang terbuka," ucap Aristo ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Juli 2015.
Menurut Aristo, putusan sela menunjukkan dalil yang diajukan PSSI mampu dibuktikan dalam pengadilan. Dia yakin putusan akhir akan berpihak kepadanya.
"Mudah-mudahan pembacaan putusan akhir besok, Selasa, 14 Juli 2015, bisa menjadi momentum yang baik bagi sepak bola di Tanah Air," kata Aristo.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal, kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Akibat keputusan PSSI mengikutkan Arema dan Persebaya tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi induk sepak bola dunia, FIFA, pada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui pengadilan.
GANGSAR PARIKESIT