TEMPO.CO, Jakarta - Selasa, 14 Juli 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ihwal pembekuan induk sepak bola Tanah Air tersebut. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan putusan akhir.
"Sidang akan dimulai pada pukul 10.00," ujar kuasa hukum PSSI, Henry Hutagaol, di PTUN Jakarta. Henry mengatakan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti tak bisa hadir dalam pembacaan putusan akhir tersebut.
Hingga saat ini, sidang putusan gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, Jakarta Timur, belum dimulai. Walaupun sidang belum dimulai, perwakilan dari pihak penggugat, PSSI; dan pihak tergugat, Kemenpora, sudah tiba di ruang sidang.
Menurut pantauan Tempo, dari pihak PSSI yang telah hadir di ruang sidang antara lain Sekretaris Jenderal PSSI Azwan Karim; Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan; Komite Eksekutif PSSI Diza Ali, Djamal Aziz, Toni Apriliani; serta beberapa kuasa hukum mereka. Sedangkan dari Kemenpora telah hadir kuasa hukum Faisal Abdullah; Staf Biro Hukum, Yusuf Suparman; dan staf ahli, Tunas Dwiharto. Selain itu, ruang sidang telah dipenuhi wartawan dari media cetak dan elektronik.
Sebelumnya, dua pihak yang beperkara, yakni PSSI selaku penggugat dan Kemenpora selaku tergugat, masing-masing mengklaim bakal menang.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga bermula dari tindakan PSSI menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi yang diberikan oleh induk sepak bola dunia, FIFA, kepada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui pengadilan.
GANGSAR PARIKESIT