TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Persis Solo akhirnya resmi mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Surat itu berisi tuntutan untuk pertanggungjawaban atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Persis Solo mengirimkan surat tersebut dengan merujuk laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. "PT Persis Solo Saestu (Persis) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan yang telah disampaikan oleh Persis dan TGIPF," tulis pernyataan resmi Persis Solo.
Surat resmi tim berjuluk Laskar Sambernyawa yang ditujukan kepada Ketua Umum PSSI ini berisi enam poin tuntutan. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Persis meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim," kata dia.
Yang pertama, Persis mendesak pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi TGIPF. Persis Solo menilai semua pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut harus segera diproses secara hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
"Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban Insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum," kata Persis Solo.
Persis turut meminta reformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif PSSI dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Keempat, tim asal Kota Bengawan ini mendesak Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang kini berstatus sebagai tersangka agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
"Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik," bunyi poin kelima tuntutan Persis. "Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat atau asas salus populi suprema lex esto."
Yang keenam, Laskar Sambernyawa menuntut Asosiasi Provinsi untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tetapi juga memiliki program kerja yang konkret. "Mereka juga dituntut untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepak bola di wilayah yang dinaungi masing-masing Asprov."
Enam poin tuntutan Persis Solo yang harus dibahas pada Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI.
- Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapa pun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
- Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
- Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
- Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
- Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
- Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.
Baca juga: Kondisi Terkini Pemain Timnas U-20 Indonesia Menjelang Uji Coba Lawan Turki