TEMPO.CO , Kupang :- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyatakan kesiapannya untuk melepaskan jabatannya sebagai Ketua PSSI dan KONI NTT jika surat edaran Kementerian Dalam Negeri melarang pejabat daerah merangkap jabatan.
"Kalau memang aturannya melarang, ya, mau gimana lagi," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Jumat, 3 Februari 2012.
Kemendagri menerbitkan surat edaran nomor 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI bagi jabatan struktural dan jabatan politik. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menurut Frans, kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua KONI dan PSSI terjadi di banyak daerah untuk memobilisasi sumber daya manusia (SDM) dan mendukung perkembangan olahraga di satu daerah. "Perkembangan olahraga di daerah butuh keterlibatan kepala daerah," katanya.
Walaupun diakuinya di beberapa daerah di Indonesia olahraga sudah menjadi industri, seperti sepak bola. Namun hal itu belum bisa diterapkan di daerah ini karena mengurus olahraga butuh biaya yang cukup besar. "Sepak bola butuh biaya mahal," katanya.
Kesulitan NTT, katanya, karena tidaka adanya industri atau sponsor yang mau membiayai kegiatan olahraga, sehingga dibutuhkan campur tangan pemerintah atau kepala daerah. Karena itu perlu juga dipikirkan tentang perkembangan olahraga di daerah ini. "Mana ada industri atau perusahaan yang mau menjadi sponsor di daerah ini," katanya.
YOHANES SEO